PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Lurah diangkat oleh Camat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi diangkat oleh Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Lurah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pelimpahan wewenang dari Camat. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat oleh Camat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Lurah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
