PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 13
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dilingkungan Kelurahan dapat ditempatkan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. (3) Jumlah tenaga füngsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat.
