PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari : a. Lurah b. Sekretaris Lurah c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban e. Seksi Pembangunan f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat g. Seksi Umum h. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan Susunan Organisasi Kelurahan sebagimana terlampir.
