PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Seksi Umum adalah unsur pelaksana Kelurahan dibidang pembinaan pelayanan umum. (2) Seksi Umum mempunyai tugas melakukan unsur pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Kelurahan, Kebersihan serta sarana dan Prasarana Umum. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana, pada ayat (2 Seksi Umum mempunyai fungsi : a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan inventarisasi Desa Kelurahan. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kebersihan, Keindahan, Pertanaman dan Sanitasi Lingkungan.
