PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 16
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah, Sekretaris Lurah Kepala Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain sesuai dengan masing-masing.
BAB VII1 KETENTUAN PENUTUP
