PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK
Setiap instansi atau perkantoran berkewajiban untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dalam rencana kerja; b. menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah; dan c. melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan sekurang-kurangnya menjadi Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
