Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK
Pemerintah Daerah melalui Dinas berkewajiban: a. mengupayakan terwujudnya dan/atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan secara efektif dan efisien; b. memfasilitasi dan melakukan pembinaan bagi rumah tangga, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan; c. memberikan sosialisasi mengenai tata cara dan metode Pengomposan Sampah Organik sesuai dengan kondisi setempat dan perkembangan teknologi; d. membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah unit dan/atau bank sampah induk dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem pengomposan; dan e. membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan kelompok kerja pengolahan Sampah.
