PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK
(1) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu wajib: a. menyediakan tempat sampah dan tempat Pengolahan Sampah berbasis TPS 3R; b. menyediakan prasarana dan sarana Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Kompos; c. menjalankan kegiatan Pengomposan Sampah Organik; dan d. memanfaatkan hasil Pengomposan Sampah Organik. (2) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan permukiman; b. kawasan komersial; c. kawasan industri;
d. kawasan khusus; e. kawasan pariwisata; dan f. kawasan pada fasilitas sosial, dan fasilitas umum.
