PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK
Setiap orang dilarang: a. membakar Sampah yang dihasilkan; dan b. membiarkan dan/atau menumpuk Sampah yang telah dikumpulkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari tanpa ada pengelolaan lebih lanjut.
