Pasal 21
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan. (2) Sanksi administratif teguran lisan diberikan dengan jangka waktu 3 (tuga) hari setelah sanksi tersebut diterima oleh pelaku usaha. (3) Sanksi administratif teguran tertulis hanya dapat dijatuhkan apabia teguran lisan tidak ditindaklanjuti sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. (4) (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan sementara izin usaha hanya dapat diberikan oleh Bupati setelah sanksi administratif teguran lisan, dan teguran tertulis tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.
