PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 20
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Setiap Pengelola dan/atau penanggung jawab kawasan tertentu yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha.
