PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022...
Pasal 22
BAB 13 — PENDANAAN
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan terdiri dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak megikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
