PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 28
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah berwenang memantau dan mengawasi Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
