Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Dalam rangka mewujudkan keselarasan arah kebijakan pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif; b. rencana pengembangan pusat pertumbuhan antar- Desa secara terpadu; c. rencana penguatan kapasitas Masyarakat; d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan e. rencana pembangunan infrastruktur antar perdesaan. (3) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
