PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 29
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penganggaran pembangunan Daerah mencakup penyelenggaran Penganggaran makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dan sistematis. (2) Penganggaran pembangunan Daerah saling terkait dengan dokumen Perencanaan dan dokumen anggaran. (3) Penganggaran pembangunan Daerah disusun secara berjangka meliputi: a. Penganggaran pembangunan jangka menengah; dan b. Penganggaran pembangunan jangka pendek.
