PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. likuidasi atau penghapusan lembaga PD; b. penajaman atau penambahan fungsi; c. penggabungan dan/atau pemisahan fungsi/lembaga yang ada; dan/atau d. pembentukan lembaga baru. (2) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya duplikasi fungsi, fragmentasi, inefisiensi Perencanaan, Penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
