PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Reviu kerangka kelembagaan dapat menghasilkan: a. kebutuhan untuk dilakukannya perubahan struktur kelembagaan PD dan/atau penyusunan kerangka kelembagaan baru di level Kabupaten; dan
b. keputusan untuk menggunakan struktur kelembagaan PD yang sudah ada.
