PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan...
Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan kerangka kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Visi dan misi Kepala Daerah untuk level Daerah; dan b. kapasitas pengelolaan sumber daya Daerah.
