Pasal 16
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN DIREKSI
(1) PT. BPR Syariah wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat.
(2) Anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) DPS dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA.
(5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
(6) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
