PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 15
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN DIREKSI
(1) Anggota Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama.
(3) Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dari calon yang diajukan pemegang saham.
(4) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
