Pasal 14
BAB 6 — RUPS
(1) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(2) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Buku PT. BPR Syariah berakhir.
(5) RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7) Dalam hal Komisaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat hadir, RUPS dipimpin oleh salah satu Anggota Dewan Komisaris.
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.
