PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 17
BAB 7 — DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN DIREKSI
(1) Anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur.
(3) Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(4) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(5) Ketentuan mengenai Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
