PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Pasal 12
BAB 5 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT. BPR Syariah adalah saham atas nama.
(2) Nilai nominal saham ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Setiap Pemegang Saham harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
