Pasal 11
BAB 5 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal disetor PT. BPR Syariah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dipisahkan dan jumlahnya dapat ditambah.
(3) Penambahan jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas usul RUPS dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(4) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditambah dari penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(6) Pengusulan penambahan modal disetor oleh PT. BPR Syariah harus dilampiri rencana perusahaan.
