PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 9
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk disesuaikan. (2) Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan Penyesuaian Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
