PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 10
BAB 7 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan ikan disediakan.
BAB 7 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan ikan disediakan.