PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 11
BAB 8 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk menikmati fasilitas yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
