PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 12
BAB 8 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
