PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 13
BAB 9 — PEMUNGUTAN
(1). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2). Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, SKMI, dan lain-lain. (3). Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
