PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 14
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 kali 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. (3) Tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
