PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 15
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus dimuka. (2) Retribusi dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi wajib retribusi untuk melunasi retribusinya. (3) Bupati atau pejabat atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
