PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 16
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati.
