PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif retribusi dikenakan retribusi sebesar 1 % (satu persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang di TPI. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dari nelayan selaku penjual ikan sebesar 0,4 % (nol koma empat persen) dan dari bakul selaku pembeli ikan sebesar 0,6 % (nol koma enam persen).
