PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek retribusi adalah Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa tempat pelelangan ikan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
