PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan jasa tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
