PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas pelayanan jasa tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
