PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
