PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Produk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berupa : a. rekomendasi/surat keterangan; b. surat ijin; c. dokumen; d. keputusan; e. buku; f. kartu; g. barang dan jasa.
