PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sekurang-kurangnya meliputi : a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.
