PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. (2) Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara. (3) Apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka akan dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara. (4) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara diatur lebih lanjut oleh Bupati.
