Pasal 11
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penerima layanan publik mempunyai hak : a. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai asas, tujuan dan standar pelayanan publik yang telah ditentukan; b. mendapat kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik; d. mendapat pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; e. memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
f. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mendapatkan penyelesaian; g. mendapat penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku; h. mendapat pembelaan dan perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
