PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 12
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, penyelenggara mempunyai hak : a. menyelenggarakan pelayanan tanpa campur tangan pihak lain yang tidak memiliki tugas dan wewenang; b. menerbitkan peraturan dan keputusan lainnya sebagai penjabaran Peraturan Daerah ini; c. mendapatkan anggaran pembiayaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik; d. membela diri dalam menghadapi sengketa pelayanan publik; e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
