PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 13
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penerima layanan publik mempunyai kewajiban untuk : a. mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik; c. mengawasi penyelenggara dan penyelesaian sengketa pelayanan publik.
