Pasal 14
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penyelenggara mempunyai kewajiban : a. menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan; b. menyusun sistim, mekanisme dan prosedur serta standar pelayanan yang mudah dipahami; c. memberi informasi kepada masyarakat tentang jenis dan standar pelayanan, prosedur, persyaratan, biaya dan jangka waktu penyelesaian suatu layanan; d. mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme yang berlaku; e. menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Bupati; f. memberikan pelayanan kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; g. memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi dan jabatannya; h. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan Pejabat yang berwenang dan/atau lembaga yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
