PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 15
BAB 6 — LARANGAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, penyelenggara dilarang : a. merangkap sebagai pengurus organisasi, baik dalam bentuk badan usaha, maupun organisasi politik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b. meninggalkan tugas dan kewajiban berkenaan dengan posisi atau jabatannya, kecuali mempunyai alasan yang jelas.
