PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 16
BAB 7 — PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan; b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh DPRD.
