PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Penyelenggara dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
