PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009
BUPATI SUMBA BARAT,
ttd
JULIANUS POTE LEBA
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 0016
