Pasal 22
BAB 10 — PENYIDIKAN
(1) Penyidikan atas pelanggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah mempunyai wewenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan tersangka; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
