PERDA
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 21
BAB 9 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada pelaksana yang melakukan penyimpangan administrasi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
